Novel Baswedan Cs Sindir Arteria Dahlan soal Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh Di-OTT

Sejumlah mantan pegawai KPK, seperti Novel Baswedan hingga Rasamala Aritonang menanggapi pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan yang menyatakan bahwa penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh di-OTT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2021, 10:34 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai menyindiri politikus PDIP Arteria Dahlan soal penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tak boleh ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka yang menyindir Arteria Dahlan dalam kasus ini antara lain, mantan Kasatgas KPK Novel Baswedan, manta Kepala Bagian Perencanaan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, hingga penyelidik KPK Aulia Postiera.

Awalnya Aulia memposting dalam media sosial Twitter terkait pemberitaan Arteria Dahlan tersebut. Dalam postingannya, Aulia memperisilakan setiap mereka yang membaca postingannya memberikan komentar.

Novel Baswedan salah satu yang memberikan komentar.

"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas. Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," cuit Novel Baswedan dalam akun pribadinya @nazaqistsha Jumat (19/11/2021).

Aulia sendiri berpendapat argumen yang dilayangkan oleh Arteria Dahlan memang sengaja dibangun dengan maksud dan tujuan tertentu.

"Argumentasi-argumentasi ngawur terkait OTT ini seperti sengaja dibangun seperti saat dulu mereka membangun fitnah bahwa ada taliban di KPK yang berakibat adanya revisi UU KPK dan pemecatan pegawai dengan dalih TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) abal-abal. Semua pejabat takut terkena OTT karena ketika tertangkap enggak bisa berkelit lagi," kata Aulia.

Sindiran juga datang dari Rasamala Aritonang. Rasamala seperti memberikan kuliah hukum untuk Arteria Dahlan. Rasamala menerangkan soal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang notabene dibuat oleh para wakil rakyat.

"UU Tipikor psl 12 huruf b mngtur pgw negri & pnylenggra ngra (PN) yg mnrima suap hrs ditngkap & dipnjra sd 20th, polisi & jksa adl PN. Psl. 12 huruf c hakim yg mnrima suap jg dipidana yg sma. Itu UU yg bkin tuan2 di DPR, trus ini anggota dewan blng jng ditngkap, sklh dmn kwn ini?," cuit Rasamala Aritonang.


Pernyataan Arteria Dahlan

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis 18, November 2021 kemarin.

"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya