Sri Mulyani Pastikan Pelaksanaan UU HPP Tak Ganggu Pemulihan Ekonomi

Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 13:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengenai pelaksanaannya, pemerintah memastikan dilakukan secara bertahap

Setiap komponen pengenaan pajak dilakukan dalam waktu yang berbeda untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

"Walaupun UU ini disetujui pada bulan Oktober, tapi tidak langsung semua berjalan pada tanggal 1 Januari 2021," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebagai dampak pandemi Covid-19. Perekonomian juga tidak pulih dalam waktu yang cepat. Untuk itu realisasi UU HPP dilakukan dengan waktu yang berbeda.

"Jadi ada beberapa formulasi karena melihat kondisi ekonomi dan kita ingin memperkuat momentum pertumbuhannya dulu" kata dia.

Dari regulasi tersebut, terkait UU KUP langsung bisa direalisasikan setelah aturan disahkan. Sehingga tidak perlu menunggu waktu hingga tahun depan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tax Amnesty

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kebijakan program Pengungkapan Sukarela Pajak (PSP) menjadi yang pertama direalisasikan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 April 2022.

Kemudian untuk PPh akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022, sehingga pajak pendapatan perusahaan dihitung saat tahun berjalan. Sementara itu ketentuan kenaikan PPN dan Pajak Karbon baru akan berlaku mulai 1 April 2022.

"Jadi masa berlakunya beda-beda karena klasternya beragam," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya