Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengenai pelaksanaannya, pemerintah memastikan dilakukan secara bertahap
Setiap komponen pengenaan pajak dilakukan dalam waktu yang berbeda untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Advertisement
"Walaupun UU ini disetujui pada bulan Oktober, tapi tidak langsung semua berjalan pada tanggal 1 Januari 2021," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).
Sri Mulyani mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebagai dampak pandemi Covid-19. Perekonomian juga tidak pulih dalam waktu yang cepat. Untuk itu realisasi UU HPP dilakukan dengan waktu yang berbeda.
"Jadi ada beberapa formulasi karena melihat kondisi ekonomi dan kita ingin memperkuat momentum pertumbuhannya dulu" kata dia.
Dari regulasi tersebut, terkait UU KUP langsung bisa direalisasikan setelah aturan disahkan. Sehingga tidak perlu menunggu waktu hingga tahun depan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tax Amnesty
Kebijakan program Pengungkapan Sukarela Pajak (PSP) menjadi yang pertama direalisasikan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 April 2022.
Kemudian untuk PPh akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022, sehingga pajak pendapatan perusahaan dihitung saat tahun berjalan. Sementara itu ketentuan kenaikan PPN dan Pajak Karbon baru akan berlaku mulai 1 April 2022.
"Jadi masa berlakunya beda-beda karena klasternya beragam," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement