Liputan6.com, Jakarta Polri telah menangani sebanyak 69 kasus mafia tanah dengan 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersebut menjadi catatan penanganan perkara oleh Satgas Mafia Tanah di sepanjang tahun 2021.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dedi merinci, dari keseluruhan penanganan tersebut ada lima di antaranya masih dalam proses penyelidikan, 34 di tahap penyidikan, 14 kasus sudah pelimpahan tahap I, 15 kasus sudah masuk pelimpahan tahap II, dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," jelas dia.
Adapun dari 61 orang tersangka itu, tujuh orang di antaranya sudah dilakukan penahanan. Sementara ada 23 yang belum ditahan.
"Kemudian dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi.
Menteri Aku Anak Buahnya Jadi Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa masih ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan Djalil dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11/2021) malam.
Dia menegaskan, para oknum pegawai BPN itu telah diberi sanksi tegas, baik secara administrasi maupun pidana.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, dia mengibaratkan BPN sebagai organisasi besar yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia seperti apel dalam keranjang. Menurutnya, dalam keranjang besar pastinya ada beberapa apel yang busuk atau rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Advertisement