Pemerintah Harus Beri Sanksi Tegas Travel Gelap yang Beroperasi saat PPKM Level 3 Nataru

Adanya travel gelap yang beroperasi saat PPKM level 3 Nataru merugikan pengusaha angkutan umum legal karena travel gelap beroperasi tanpa mengindahkan aturan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 15:10 WIB
Kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para penguasaha angkutan umum meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas angkutan darat ilegal atau travel gelap yang pasti akan marak saat pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru 2022. Aturan PPKM level 3 ini akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas jika menemukan travel gelap. Keberadaan travel gelap marak saat libur lebaran tahun ini.

Adanya travel gelap ini merugikan pengusaha angkutan umum legal karena travel gelap beroperasi tanpa mengindahkan aturan.  

"Pemerintah harus bisa berikan sanksi tegas bagi angkutan darat ilegal yang akan marak beroperasi saat pengetatan PPKM level 3 di Desember nanti. Ini karena mereka tidak taat protokol kesehatan yang biasanya akan diburu (penumpang)," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/11/2021).

Sanksi tegas akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha travel gelap sehingga ke depannya tidak akan ada lagi. "Jadi, pemberian sanksi tegas bagi angkutan ilegal ini untuk memberikan efek jera. Sehingga, tujuan untuk menjaga jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 saat Nataru nanti tidak menjadi percuma," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alasan Terapkan PPKM Level 3 Selama Nataru

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tol Jagorawi, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia berlangsung selama musim libur natal dan tahun baru (nataru).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPKM level 3 ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus selama musim libur natal dan tahun baru (nataru) tersebut.

"Jadi nataru tahun ini berbeda namun kita tidak boleh kendor, tetap kita waspada," kata Airlangga dalam diskusi di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Memang kata Airlangga situasi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu menjelang libur nataru belum ada masyarakat yang mendapatkan vaksinasi.

"Tahun lalu menjelang Nataru tidak ada yang tervaksinasi," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya