Pengusaha: Jangan Harap Bisa Ngumpetin Objek Pajak Mulai 2023

Berbagai langkah terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2021, 15:13 WIB
Petugas melayani warga yang membayar pajak, Kantor Samsat, Senin (15/2/2016). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall Kelapa Gading dan Kemang Village. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Berbagai langkah terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu yang dilakukan dengan meningkatkan teknologi perpajakan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan sistem perpajakan IT akan selesai di tahun 2022. Hal ini mengakibatkan pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi masyarakat yang bisa menghindar dari pengenaan pajak atas aset yang dimiliki.

"Sistem pajak IT tahun 2022 ini selesai jadi tahun 2023 tidak ada lagi orang yang bisa ngumpet," kata Suryadi dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).

Apalagi, saat ini pemerintah akan mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara ini akan meminimalisasi masyarakat yang memiliki mobil mewah, tapi menggunakan NPWP orang lain untuk menghindari pajak.

"Dengan adanya NIK mengganti NPWP, ini yang banyak pakai mobil sport tapi pakai nama yang lain sudah tidak bisa. Makanya buka (ungkap secara sukarela) saja," kata dia.

Selain itu, penggunaan NIK juga akan memudahkan pemerintah menagih pajak bagi orang-orang yang memiliki aset bitcoin. Utamanya bagi generasi milenial yang menggandrungi aset kripto saat ini.

"Yang bitcoin ini untungnya banyak, apalagi milenial," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ajak Manfaatkan Tax Amnesty

Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Untuk itu, Suryadi mendorong agar masyarakat memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) dari pemerintah. Program yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini merupakan hadiah dari pemerintah untuk yang selama ini menghindari pajak.

"Makanya ikut saja, daripada ketahuan. Ini kan kesempatan, kesempatan tidak datang dua kali dan PPS ini hadiah dari pemerintah buat pengusaha," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya