Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji rencananya akan dicairkan secara bertahap pada November 2021 ini.
Penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan diberikan selama dua bulan. BSU tersebut akan diberikan sekaligus, sehingga total yang akan diterima sebesar Rp 1 juta.
Advertisement
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah mengeluarkan aturan baru soal penyaluran BSU. Pedoman dimaksud dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
Pada kebijakan ini, ada perubahan syarat bagi calon penerima BSU. Pada Permenaker 21/2021, syarat bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk bisa mendapatkan subsidi gaji kini dihilangkan.
Mengutip Permenaker 21/2021, berikut syarat-syarat yang yang ditetapkan untuk bisa jadi penerima BSU/subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Akun
Setelahnya, calon penerima bisa memperoleh bantuan subsidi gaji dengan melakukan langkah berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun.
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan notifikasi apakah berhasil menjadi yang Terdaftar atau Tidak Terdaftar.
Advertisement