Liputan6.com, Bojonegoro - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Anwar Sholeh mengaku prihatin Bojonegoro ditengarai marak kasus korupsi.
Pria yang pernah menjabat sebagai wakil rakyat Bojonegoro pada 1999-2004 itu, meminta penegak hukum dari pusat untuk menindak.
"Kami memohon aparat penegak hukum turun ke Bojonegoro dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang marak," ujar Anwar Sholeh saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).
Salah satunya kasus yang disorot adalah anggaran lauk pauk rumah dinas Bupati Bojonego yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Anwar, hal tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan di negeri ini. Mengingat, tentang lauk pauk rumah dinas bupati menjadi bagian tak terpisahkan dari anggaran keuangan yang diterima untuk pemenuhan anggaran tunjangan kepala daerah.
"Intinya jangan dengan gampangnya membuat aturan sendiri, kalau tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada berarti itu terjadi penyimpangan anggaran. Jika sudah begitu, ya masuk dalam ranah pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, diberikan hak terkait mengatur keuangan. Akan tetapi, kata Anwar, besaran nilai lauk pauk bupati ditentukan dalam Perbup tentang standar biaya umum.
"Realisasi anggaran lauk pauk tidak boleh melampui nilai anggaran yang sudah ditentukan. Karena standar biaya umum merupakan prakiraan tertinggi sebuah anggaran," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Banyak Keruwetan
Selaras dengan pernyataan Anwar, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim juga mengungkap banyak keruwetan yang terjadi di kota lumbung energi nasional Kabupaten Bojonegoro sejak lama. Sayangnya dari keruwetan yang ditemukan di Bojonegoro ini, sampai sekarang tidak diendus oleh aparat penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," demikian laporan audit BPK yang diterima Liputan6.com, Sabtu (10/4/2021).
Setidaknya ada tujuh pokok keruwetan dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019. Laporan ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksaan BPK Perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono.
Pihak Ombudsman Jawa Timur maupun Indonesian Corruption Watch (ICW) juga sempat mengkritisi perihal masalah yang terjadi di Bojonegoro. Salah satunya, seperti kasus dugaan korupsi jual beli proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro yang penanganannya hingga saat ini masih gelap alias belum jelas.
Advertisement