KPK Rampungkan Penyidikan Kepala BPBD Koltim Terkait Suap Dana Hibah BNPB

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2021, 18:56 WIB
Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Anzarullah usai menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) tersangka AZR (Anzarullah) dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Ipi mengatakan, Anzarullah masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Dia akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 2021.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Ipi.

Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.

Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Fee untuk Bupati

Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya