Komisi VIII: ASN Golongan I atau II Memang Layak Mendapat Bansos

ASN golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi PNS. Golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP, sementara golongan II merupakan lulusan SMA.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 20:18 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Foto:Dok.DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial mengungkap data Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penerima bantuan sosial. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, para ASN yang termasuk golongan I dan II masih pantas menjadi penerima bantuan sosial atau bansos.

Golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP, sementara golongan II merupakan lulusan SMA.

"ASNnya harusnya dilihat kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos)," ujar Ace kepada wartawan, Jumat (19/11).

Ace berpendapat, bantuan sosial memang harus diberikan kepada yang membutuhkan. Termasuk juga para ASN golongan rendah yang memang layak karena tidak memiliki penghasilan tinggi.

"Misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran," ujar politikus Golkar ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Golongan III dan IV Tidak Tepat Sasaran

Ace menegaskan, ASN golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bantuan sosial patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi. Maka, bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

"Kalau misalnya ASN golongan III golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat," ujarnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya