Liputan6.com, Balikpapan - Proses penegakan hukum terhadap tambang batu bara ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan di Jalan Batu-Batu RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Selasa (16/11/2021) lalu turut mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Yusuf Mustafa.
Bahkan, anggota dewan daerah pemilihan (dapil) Balikpapan ini meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas para pelaku penambang ilegal yang mencoba mulai merambah wilayah Kota Balikpapan.
Advertisement
"Kan sudah ada komitmen Kota Balikpapan bebas tambang, jadi jika ada tambang yang muncul sudah dipastikan itu tambang ilegal," tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, pada Jumat (19/11/2021).
Perlunya Tindakan Tegas
Tidak dipungkiri sambungnya, jika dibiarkan akan ada muncul lagi pelaku penambang baru yang menggerus emas hitam di wilayah Kota Minyak ini.
"Saya minta usut sampai tuntas, supaya ada efek jera dan tidak akan lagi melakukan penambangan di wilayah Balikpapan," ucapnya.
Meski saat ini pengurusan izin pertambangan berada di pusat, tetapi dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang nomor 12 tahun 2012 dan Perwali Nomor 12 tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara cukup kuat untuk mengantisipasi masuknya tambang. Dia juga mewanti-wanti adanya oknum yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut. Oleh karena itu, aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas.
"Saya sangat mengapresiasi penindakan tambang ilegal di Balikpapan ini, semoga ke depan tidak ada lagi," dia memungkasi.
Advertisement
Penegasan dari Perda Anti-tambang
Mulai munculnya praktik tambang ilegal di Kota Minyak menjadi sorotan bagi semua pihak. Apalagi kota ini satu-satunya yang menolak adanya aktivitas tambang, dengan bermodal Perwali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.
Salah satu Pengamat hukum Universitas Balikpapan Rendi S Ismail turut angkat bicara terkait kasus tambang ilegal ini. Dia menyebut, sudah saatnya Kota Beriman memiliki peraturan daerah yang spesifik mengharamkan pertambangan masuk wilayah Balikpapan.
"Kalau perwali bisa saja suatu saat dibatalkan. Tapi kalau perda, ini sifatnya mengikat karena diputuskan secara bersama sama. Apalagi dalam prosesnya mesti ada diskusi politik yang juga melibatkan masyarakat," terang Rendi.
Tidak menutup kemungkinan, sambung Rendi, pada masa akan datang regulasi perwali bisa saja berubah. Apalagi dengan berbagai macam pertimbangan dan iming-iming kepada wali kota. Namun, hal itu tak bisa berlaku jika larangan tertuang dalam peraturan daerah (perda).
"Kalau perda tidak bisa semudah itu. Perlu kajian, uji publik serta proses politik yang panjang sehingga tak bakal mudah dicabut," papar doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang ini.
Rendi menyarankan, langkah terdekat yang bisa dilakukan pihak pemerintah dengan mendirikan pos pemantau di wilayah perbatasan, yang jadi titik rawan pertambangan.
"Bisa saja RT diberi intensif untuk ikut melakukan pengawasan. Nanti pos penjagaan bisa dibangun di titik rawan," ujarnya.
Menunggu Ketegasan Wali Kota Balikpapan
Praktik tambang batu bara ilegal di Balikpapan Utara yang dihentikan Satpol PP, Selasa (16/11/2021) lalu, kata Rendi juga jadi ujian konsistensi bagi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
"Ini (tambang ilegal) kan cek-cek ombak saja istilahnya. Saya yakin, banyak yang mencoba mempengaruhi beliau (wali kota) terkait tambang. Tapi saya juga berharap beliau konsisten dan tidak tergoda," sebut pria yang juga ketua Badan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kaltim ini.
Selain perda, Pemkot Balikpapan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pentingnya menjaga Balikpapan dari aktivitas pertambangan batu bara.
"Aktivitas pertambangan, pada akhirnya akan membuat daya dukung lingkungan berkurang. Tengok saja daerah yang selama ini marak pertambangan, pasti tak lepas dari bencana, minimal banjir," tandasnya.
Advertisement