Razia Tambang Pasir Ilegal, Polres Blitar Amankan 6 Orang dan Ekskavator

Polisi mensinyalir ada enam titik yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Dari alat bukti yang ditemukan, Polisi melakukan pemeriksaan awal.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2021, 06:13 WIB
Ilustrasi tambang pasir.

Liputan6.com, Blitar - Polisi mengamankan enam orang dan sebuah alat berat ekskavator serta dump truck dalam penggerebekan tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

"Patroli kami lakukan setelah kami menerima banyaknya aduan masyarakat soal keberadaan tambang pasir ilegal," kata Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (19/11/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Polisi mensinyalir ada enam titik yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Dari alat bukti yang ditemukan, Polisi melakukan pemeriksaan awal. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara.

"Setelah itu baru kalau memenuhi unsur pidana kita naikkan ke penyidikan," tambahnya.

Yudhi mengutarakan, enam orang yang dimintai keterangan memiliki peran masing-masing dalam kegiatan pertambangan pasir ilegal. Ada sopir truk dan operator ekskavator. Ia menyebut, ada enam titik tambang yang dipantau namun hanya satu yang ada aktifitasnya.

"Nanti kita liat mereka di sana perannya apa dalam pemeriksaan. Kami juga sedang menelusuri pemilik tambang ilegal itu," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bangun Rasa Aman

Yudhi membantah adanya informasi yang menyebut Kapolres Blitar Kota menerima atensi dari pelaku tambang pasir ilegal. Menurutnya, Hal itu hanyalah ulah oknum yang mengatasnamakan dirinya. Informasi itu pun, dikatakannya, masih  butuh klarifikasi.

"Intinya kami fokus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mau ada berita apapun tentang kami itu hal biasa," tegas Kepala Polres Blitar Kota. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya