Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan 10 persen pegawai dari setiap unit kerja atau usaha tes antigen sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Pelaksanaan tes ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Advertisement
Eri telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus COVID-19 melalui penemuan kasus aktif. SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.
Tentunya, kata dia, dengan PPKM level 1 ini, ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes antigen atau swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total pegawai di masing-masing tempat kerja atau usaha.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Isolasi Jika Positif
"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Advertisement