Liputan6.com, Gunungkidul - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendatang. Dalam kesempatan itu, dia juga mengumumkan besaran nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada pengumuman yang disampaikan hari ini, UMK Gunungkidul 2022 ditetapkan sebesar Rp1.900.000,00. Ada kenaikan Rp130.000,00 atau 7,34 persen dari sebelumnya yang mencapai Rp1.770.000,00.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan sudah mengetahui pengumuman tersebut. Ia pun bersyukur lantaran sudah sesuai dengan usulan yang diajukan.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah sesuai dengan yang diajukan, kami berterima kasih pada Gubernur DIY untuk itu," kata Budi, dihubungi pada Jumat (19/11/2021).
Usulan KSPSI sudah disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga asosiasi pengusaha di Gunungkidul. Saat itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen.
Budi juga mengatakan kenaikan UMK sesuai usulan tersebut tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, khususnya bupati. Sebab telah menerima usulan yang disampaikan.
"Begitu juga pada Disnakertrans yang sudah memfasilitasi pertemuan membahas UMK," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Gunungkidul Masih UMK Terendah di DIY
Budi pun berharap pelaku usaha dan perusahaan di Gunungkidul mematuhi UMK yang sudah ditetapkan. Terutama realisasinya pada 2022 mendatang.
Pada sisi lain, ia mengharapkan pekerja di Gunungkidul meningkatkan kualitas kinerjanya. Sebab kenaikan upah harus diikuti dengan peningkatan kinerja agar lebih produktif.
"Perusahaan dan pegawai perlu saling sinergi agar sama-sama meningkatkan produktivitas," kata Budi.
Kenaikan UMK Gunungkidul jadi yang tertinggi se-DIY. Namun untuk besaran nominalnya masih tetap yang terendah dari seluruh 4 kabupaten/kota.
Kenaikan tertinggi ini sebelumnya juga dilakukan saat penetapan UMK 2021. Adapun selisihnya dengan UMK 2020 mencapai 3,81 persen.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul, Asih Wulandari belum bersedia berkomentar banyak tentang pengumuman UMK 2022 ini. Ia beralasan masih menunggu edaran resmi dari Pemda DIY.
"Kami masih menunggu dikeluarkannya surat keputusan gubernur," kata Asih.
Advertisement