Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak 2001-2006 yang juga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014 Hadi Purnomo menyebut pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kedua seharusnya boleh dilakukan oleh para wajib pajak.
Menurut Hadi, pengajuan PK kedua bisa dilakukan jika dalam putusan PK pertama sengketa pajak tak sesuai dengan putusan pada pengadilan pajak baik di tingkat pertama maupun tingkat banding. Pengajuan PK kedua dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum.
Advertisement
"Tapi kalau ditanya mungkinkah PK kedua bisa dilakukan? Ya, seharusnya bisa. PK kedua ini untuk mendapatkan keseimbangan (putusan)," ujar Hadi dalam diskusi Open Huis 'Peninjauan Kembali Kedua dan Yurisprudensi dalam Sengket Pajak', Sabtu (20/11/2021).
Menurut Hadi, para penegak hukum juga sepatutnya menerima upaya hukum PK kedua yang diajukan wajib pajak.
Namun, dia mengatakan, sepatutnya baik wajib pajak maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menerima keputusan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut Hadi, para hakim memiliki independensi tersendiri dalam menetapkan suatu putusan yang memiliki dasar hukum.
"Apabila sudah ada putusan (inkracht atau berkekuatan hukum tetap) dari MA, semua pihak wajib melaksanakannya baik suka atau tidak," kata dia.
Hadi menyarankan, jika dalam putusan pihak wajib pajak merasa kalah, sejatinya tidak langsung meminta eksaminasi atau pengujian dalam putusan. Pihak wajib pajak bisa membedah terlebih dahulu mengapa bisa kalah dalam proses peradilan.
"Kita wajib membedah pantaskan kita kalah? Kalau tidak pantas, kenapa kita kalah? Nah kita cari tahu juga siapa pemeriksanya? Ternyata ada juga yang tidak pantas kalah, kita bicarakan bahwa ini ada hal-hal yang perlu diluruskan," kata dia.
Sementara menurut Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung 2011-2021 Harry Djatmiko, upaya hukum PK kedua bisa dilakukan pihak wajib pajak asal memiliki alasan yang jelas. Dia menegakan wajib pajak memang diberikan kewenangan dalam mengajukan upaya hukum PK.
"Masih memungkinan PK kedua asal alasannya juga jelas. (Jika pokok permasalahannya A tapi yang diputus B itu memungkinkan wajib pajak PK kedua)," kata Harry.
Dia mengamini pernyataan Hadi Purnomo yang meminta wajib pajak menerima putusan yang sudah dijatuhkan MA. Menurut Harry, MA dalam memutus sengketa pajak sudah berdasarkan aturang yang berlaku.
Proteksi dan Perlindungan Hukum
Menurut Harry, MA pada dasarnya memberikan proteksi hukum dan perlindungan hukum bagi pencari keadilan, baik pemohon maupung pihak tergugat.
"Kalau kami, berlakukanlah hakim progresif, kalau itu benar, nyatakan benar, kalau itu salah nyatakan salah. MK kan memutuskan kepastian hukum sesuai dengan prosedur. Kan kasihan kalau wajib pajak kalau dia benar namun disalahkan," kata Harry.
Menurut Guru Besar Perpajakan FIA UI Haula Rosdiana, pengajuan upaya hukum PK kedua sejatinya bisa dilakukan jika dalam sengketa tersebut berdampak luas bagi masyarakat.
"Tadi sudah disebutkan kalau dampak dari sengketanya, kalau memang kasusnya akan sangat besar dan luas dampaknya, harusnya bisa PK kedua," kata dia.
Advertisement