Liputan6.com, Jakarta - Indosat Ooredoo memberikan penjelasan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi denda Rp 1.358.343.000.000 terhadap PT Indosat Mega Media (IndosatM2/ IM2).
Denda terhadap IM2 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014).
Untuk diketahui, IM2 adalah anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk (Perseroan). Perusahaan memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan.
Baca Juga
Advertisement
Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Billy Nikolas Simanjuntak, mengungkapkan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
“Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," ujar Billy, mengutip keterbukaan informasi Indosat Ooredoo, Sabtu (20/11/2021).
Billy menambahkan, hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan.
"Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat," ucap Billy memungkaskan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, IM2 (layanan Indosat GIG) dengan terpaksa tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
IM2 Minta Maaf
IM2 pun menyampaikan permohonan maafnya kepada para pelanggan mereka.
"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan," tulis IM2.
Melalui pengumuman tersebut, IM2 juga mengungkapkan bahwa pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menyampaikan email melalui layanan@gig.id.
Advertisement
Nasib Pelanggan Harus Diperhatikan
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, kepada Tekno Liputan6.com mengatakan, jika keputusan ini diambil sebagai upaya memenuhi keputusan MA, maka perlu penjelasan kaitannya dengan penghentian layanan internet itu.
Heru mengatakan, tentu saja penjelasan tersebut haruslah bisa diterima.
"Hanya tentu keputusan ini dirasa terlalu pendek antara keputusan dan penghentian layanannya," kata Heru saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Pria yang juga dikenal sebagai Pengamat Teknologi Informasi dan Telekomunikasi ini pun mengatakan, nasib pelanggan GIG juga perlu menjadi perhatian.
"Tentu saja pelanggan jangan sampai dirugikan. Apalagi jika membayar prepaid harus ada pengembalian dana pada konsumen," imbuh Heru.
Selain itu, Heru juga mengatakan, perusahaan juga perlu memikirkan mengenai layanan pengganti bagi para konsumen yang terdampak pemberhentian layanan Indosat GIG.
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement