Liputan6.com, Gorontalo - Sabtu awal dasarian ketiga November 2021, menjadi hari yang sakral dan bahagia bagi AL alias Ocong. Laki-laki 22 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hati. Namun, Ocong harus berpisah dari istrinya setelah prosesi ijab qobul.
Ocong tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya. Karena ia merupakan salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Ocong mendekam di balik jeruji besi karena kasus hukum yang menjeratnya sembari menunggu putusan sidang. Sementara sang istri, dengan derai air mata harus kembali ke rumah usai ijab qobul dilaksanakan, Sabtu (20/11/2021).
Kalapas Kelas IIA Gorontalo Ignatius Gunaidi mengatakan, AL statusnya adalah tahanan, ia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum ada putusan.
Tetapi, ia tingga menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Akan Bersama, Kelak
"Mengingat ketika melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada prinsip kami selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Ignatius.
Lanjut Ignatius, seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dinyatakan lengkap. Serta berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang mengizinkan mereka untuk melangsungkan pernikahan.
"Prosesi Ijab kabul pun berjalan lancar, para saksi menyatakan bahwa AL dan istrinya resmi sebagai suami istri, baik berdasar hukum agama maupun negara,” tuturnya.
Selain itu kata Ignatius, prosesi pernikahan juga selalu memperhatikan protokol kesehatan (prokes) demi menekan penyebaran Covid-19. Selain prokes,kami juga membatasi jumlah orang yang hadir.
"Semoga pengantin berbahagia dan dapat segera berkumpul setelah bebas nanti,” ia menandaskan.
Advertisement