Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru akan mematuhi segala peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Ya. Nanti tetap kita ikuti aturan Kemendagri yang mengeluarkan peraturan, dan kita lihat juga instruksi dari bapak gubernur untuk kita tindak lanjuti," tegas Bobby di Medan, Sabtu (20/11/2021) dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah Kota Medan, lanjut Bobby hingga kini masih menunggu Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan Tahun Baru.
Bobby juga mengatakan saat ini status PPKM Kota Medan berada di level 2 seiring dengan penurunan kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi 76,13 persen dari target 1,9 juta warga Kota Medan.
Ada pun kasus konfirmasi COVID-19 di Kota Medan hingga Jumat 14 November lalu, totalnya sebanyak 48.065 kasus. Dengan rincian sembuh 47.099 kasus, dirawat 49 kasus, dan meninggal 917 kasus.
"Tentunya apapun aturan nantinya, bukan hanya pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Medan. Namun, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang memberikan aturan, harus kita ikuti," jelas. Bobby.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Larang Kegiatan yang Picu Kerumunan
Bobby juga menyebut apapun upaya akan dilakukan oleh Pemkot Medan termasuk mematuhi pelarangan perayaan Tahun Baru atau berbagai kegiatan yang bisa memicu kerumunan massa di Kota Medan.
"Kalau ada peraturan yang perlu kita sesuaikan dengan daerah kita dengan Kota Medan, tentu harus kita sesuaikan untuk diterapkan," ucap Wali Kota Bobby.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan pemerintah menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
"Jadi khusus libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Advertisement