Kejari Dalami Dugaan Korupsi APBDes Bunut Tuban, Bakal Ada Tersangka Baru?

Pihaknya telah menahan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial NAI (32) yang merupakan Bendahara Desa Bunut.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 21 Nov 2021, 14:51 WIB
Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kita mengikuti perkembangannya dulu,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban Windhu Sugiarto, ditulis Sabtu (20/11/2021).

Pihaknya telah menahan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial NAI (32) yang merupakan Bendahara Desa Bunut. Dia tersandung dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.

“Kita naikan satu dulu, nanti akan terbuka siapa-siapa di belakang nantinya yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan keuangan tersebut,” ungkap Windhu.

Akibat kejadian itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tuban. Dimana, operasi yang dilakukan tersangka dilakukan selama 4 tahun sejak 2016 sampai 2019.

“Kerugian negara dari perhitungan inspektorat sekitar 180 jutaan. Itu terkait pemotongan pajak saja,” jelasnya.

Modus operandi, pihak Kejari menerangkan bendahara itu diduga telah melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.

“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke negara,” jelasnya, yang terlihat mematuhi prokes dengan tetap memakai masker ketika diwawancarai awak media.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemeriksaan Saksi

Sebatas diketahui, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu (10/11/2021). Sebelum ditetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” beber Windhu, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban juga tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penyalahgunaan APBDes tersebut. Hal itu nantinya akan diungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Nanti akan diungkap di fakta persidangan. Kita tidak berani menyampaikan terkait materi apakah itu dinikmati sendiri atau ada orang lain yang menikmati selain bendahara," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya