Eks Kabais Sebut Instansi yang Alami Kebocoran Data Pribadi Perlu Disanksi

Soleman B Ponto mengatakan, perlu adanya sanksi bagi institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2021, 06:38 WIB
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksmana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengatakan, perlu adanya sanksi bagi institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk 'Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS'.

"Di sini permasalahannya, begitu banyak kasus kebocoran data pribadi yang ada, tapi yang dihukum pencuri, sedangkan pengumpul ini aman-aman saja. Pengumpul harus punya kewajiban untuk melindungi data itu," kata Soleman Sabtu 20 November 2021.

Seperti dilansir dari Antara, menurut dia kebocoran data tidak hanya disebabkan oleh peretas yang cerdas, namun karena pengamanan yang lemah. Ibarat pemilik toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia sehingga pencuri lebih mudah masuk kedalam.

"Kalau toko emas pintunya dikunci pakai tali rafia sehingga maling gampang masuk, siapa yang salah? Nah, ini situasi yang terjadi di kita sekarang," kata Soleman.

Menurut dia, banyak institusi yang mengalami kebocoran data pribadi menganggap sebagai korban. Padahal, masyarakat yang menitipkan dan diwajibkan menyerahkan data pribadi mereka adalah korban sebenarnya.

 

 


Segera Diwujudkan

Dengan demikian, Soleman berharap keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur tentang hukuman bagi para pengumpul data pribadi dapat segera diwujudkan.

"Itulah pentingnya keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi untuk segera diwujudkan secepatnya," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya