Liputan6.com, Jakarta Penceramah Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni. Yang bersangkutan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021).
Adapun Bahar bin Smith dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidana 3 tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungan, pembebasannya jatuh pada hari ini," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan tertulis.
Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalanni hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Mujiarto menerangkan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berkoordinasi
Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
"Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," kata dia.
Advertisement