Respons Kenaikan UMP 2022, FSPMI Sumut: Lebih Murah dari Bayar Parkir

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen. Menanggapi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, mengungkapkan kekecewaannya.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Nov 2021, 12:10 WIB
FSPMI Sumut

Liputan6.com, Medan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen. Menanggapi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, mengungkapkan kekecewaannya.

Menurut Willy, penetapan kenaikan UMP Sumut 2022 hanya sekitar Rp 23.000 atau tidak sampai 1 persen. Bahkan disebutkannya, kenaikan tersebut lebih murah dari biaya parkir sepeda motor.

Willy merinci, jika 1 persen dengan UMP Sumut tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 2.499.423, maka per hari tidak sampai Rp 2.000. Bahkan jika dihitung dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"UMK Medan tahun 2021 sebesar Rp 3.329.867. Kalau 1 persen, berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp 33.000, juga tidak sampai Rp 2.000 per hari. Kita bayar parkir sepeda motor Rp 2.000. Ini sangat miris," kata Willy, Minggu (21/11/2021).

Menurut Ketua FSPMI Sumut, kenaikan UMP yang minim tersebut sebagai bentuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diskriminasi terhadap buruh. Bahkan tidak peka dan peduli terhadap kaum buruh.

"Tahun kemarin UMP dan UMK se-Sumut tidak naik. Katanya prihatin sama pengusaha, padahal inflasi dan pertumbuan ekonomi tahun lalu sekitar 6 persen. Giliran buruh sudah susah, karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," sebut Willy, yang juga Ketua Partai Buruh Sumut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aksi Besar-besaran

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo

Willy menyampaikan, akan menggelar aksi besar-besaran untuk mersepons kenaikan UMP Sumut. Bahkan sedang menyiapkan aksi mogok massal secara nasional. Rencana ini sebagai bentuk protes atas kenaikan UMP yang menyakiti hati buruh.

"Kami serikat pekerja, serikat buruh, yang ada disumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember akan melakukan mogok kerja nasional. Kami menolak kanaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7 sampai 10 persen," sebutnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memutuskan untuk menaikan UMP tahun 2022. Kenaikan UMP Sumut pada tahun 2022 adalah sebesar 0,93 persen.

Kenaikan UMP tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021.


Berlaku Awal Januari 2021

Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Keputusan gubernur tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dalam keputusan itu dijelaskan, UMP Sumut tahun 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding 2021, sebesar Rp 2.499.423.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

"Juga masukan dari serikat buruh dan pengusaha," katanya, Sabtu, 20 November 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya