PPKM Level 3 se-Indonesia Saat Nataru Fokus Cegah Kerumunan

Penerapan PPKM Level 3 diintensifikan mencegah kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumunan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Nov 2021, 19:45 WIB
Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Kawasan wisata Jalan Malioboro kembali ramai dikunjungi wisatawan meski Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Persiapan masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menuai atensi masyarakat yang mempertanyakan penerapannya di tengah kondisi COVID-19 Indonesia yang sudah melandai.

Kebijakan PPKM Level 3 untuk libur Nataru ini akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Kemudian untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengungkapkan, kebijakan PPKM Level 3 bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru.

Kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat baik. Bahkan penanganan COVID-19 di Indonesia mendapatkan apresiasi dari negara-negara lain. Untuk mempertahankan tren COVID-19 yang sudah sangat baik tersebut, maka pengetatan libur Nataru harus dilakukan.

"Berdasarkan pengalaman, diyakini bahwa setiap ada libur panjang pasti akan diiringi dengan kenaikan kasus, bahkan kadang sangat ekstrem," jelas Muhadjir dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 November 2021.

"Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi libur Nataru, Pemerintah mengambil kebijakan untuk kembali memperketat dengan PPKM Level 3."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Keseragaman Nasional untuk PPKM Level 3

Polisi berjaga saat penyekatan jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia juga sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang bepergian orang di masa libur. Pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

Saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru, Muhadjir Effendy sudah menegaskan, kebijakan PPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 17 November 2021.

Artinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," lanjutnya.


Pemberlakuan PPKM Level 3 Masa Nataru

Aktivitas penumpang yang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menko Muhadjir Effendy menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," terangnya.

Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru.

Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.


Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya