Jawa Timur Tetapkan UMP 2022 Naik Rp 22.790

Ketetapan kenaikan UMP 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi penetapan UMP 2022 di Jatim.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar Rp 22.790 menjadi Rp 1.891.567 dari tahun sebelumnya Rp 1.868.777.

Ketetapan kenaikan UMP 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono melansir Antara, Minggu (21/11/2021).

Dia memastikan jika keputusan diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.

"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Heru.

Selain itu, kata dia, pertimbangan keputusan juga memperhatikan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan perusahaan-perusahaan.

Sementara itu, sebelum melakukan penetapan UMP Jatim 2021, dilakukan sejumlah pembahasan, termasuk sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.

Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.

Tak itu saja, pada 16 November 2021, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.

Plh Sekdaprov menjelaskan, atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.

"Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.

 


Respons Buruh

Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Ditemui di tempat sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi prihatin terhadap kenaikan UMP Jatim 2022 yang dinilainya tidak adil.

"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," tuturnya.

Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya