UMP 2022 DKI Jakarta Cuma Naik Rp 37.749, Jadi Berapa?

Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Nov 2021, 08:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (PemproV) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka ini naik Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. 

Adapun ketentuan tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/11/2021).

Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

Di samping menetapkan UMP 2022, Anies juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya pendidikan pribadi.


Jawa Timur Tetapkan UMP 2022 Naik Rp 22.790

Kaleidoskop UMP 2017

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar Rp 22.790 menjadi Rp 1.891.567 dari tahun sebelumnya Rp 1.868.777.

Ketetapan kenaikan UMP 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, seperti dilansir dari Antara, Minggu (21/11/2021).

Dia memastikan jika keputusan diambil dengan memperhatikan rasa keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.

"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Heru.

Selain itu, kata dia, pertimbangan keputusan juga memperhatikan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan perusahaan-perusahaan.

Sementara itu, sebelum melakukan penetapan UMP Jatim 2021, dilakukan sejumlah pembahasan, termasuk sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.

Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.

Tak itu saja, pada 16 November 2021, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.

Plh Sekdaprov menjelaskan, atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.

"Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya