Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah ditetapkan. Nilainya sebesar Rp 4,453 juta. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Anies melanjutkan, apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Advertisement
Berita terpopuler kedua di top 3 news, Minggu, 21 November kemarin masih terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Menjadi narasumber di salah satu televisi swasta, Nirina tiba-tiba memilik walkout dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis 18 November 2021.
Saat itu, Nirina Zubir dihadapkan dengan pengacara tersangka kasus mafia tanah sang ibu. Ada pernyataan sang kuasa hukum yang dinilai ibu dari dua anak tersebut membuatnya jengkel.
Sementara itu, Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangs mengatakan dihadirkannya kuasa hukum tersangka hanya untuk menjalankan prinsip cover both side.
Dari Nirina Zubir, kasus kecelakaan hingga menyebabkan seorang anggota Polres Metro Jakarta Pusat terluka juga tak kalah menyita perhatian.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu, 21 November kemarin. Dua orang bandar narkoba yang mencoba melarikan diri dengan mobilnya, menabrak Iptu JM dan melindas kakinya hingga mengalami patah tulang.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 21 November 2021:
1. UMP DKI Jakarta 2022 Sudah Ditetapkan, Simak Besarannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536.
Menurut dia, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Adapun ketentuan tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Di samping menetapkan UMP, Anies juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.
Advertisement
2. Koreksi KPI, tvOne Sebut Tak Pernah Minta Maaf ke Nirina Zubir
Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangs mengatakan pihaknya tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atas walkout-nya Nirina Zubir saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis 18 November 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo menyebut tvOne telah menyampaikan permintaan maaf terkait hal ini.
Lalu Mara menuturkan, program Apa Kabar Indonesia Malam telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Juga mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
"Kami memegang teguh UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan KPI," kata Lalu Mara saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (21/11/2021).
Lalu Mara kemudian menyinggung keterangan tertulis yang buat oleh Manager Hard News Talkshow.
3. Anggota Polres Jakpus Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba di Cirebon
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu JM terluka pada bagian kaki setelah tertabrak mobil yang dikemudikan seorang bandar narkoba. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/11/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Iptu JM tengah memantau gerak-gerik bandar narkoba di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Korban kemudian ditabrak dan kaki dilindas hingga mengalami patah tulang.
"Benar, anggota Satresnarkoba Iptu JM mengalami luka saat mengusut kasus di Cirebon. Anggota kami ditabrak dan dilindas bandar narkoba," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Dia menerangkan, bandar narkoba berhasil melarikan. Sementara itu, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram berhasil disita.
Saaf ini, Iptu JM sedang dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta. Panji mengatakan, pihaknya juga terus memburu dua orang terduga bandar narkoba.
Advertisement