Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mengingatkan pentingnya akreditasi rumah sakit guna meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien.
Menurut Ketua Umum LAM-KPRS, dr Andi Wahyuningsih Attas SpAn KIC MARS, akreditasi rumah sakit juga penting guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan RS di Indinonesia.
Advertisement
Sehingga, kata dia, mutu pelayanan RS dapat dipertanggungjawabkan. Dan, penting untuk diketahui bahwa akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap RS yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider," kata Andi dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 22 November 2021.
Mengapa hal tersebut menjadi penting? Sebab, lanjut Andi, rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia.
Lebih lanjut Andi menyebut bahwa baru 2.482 dari 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2023 seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.
"Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," ujar Andi.
Tantangan Global Kian Kompleks, Standar Mutu RS di Indonesia Harus Ditingkatkan
Andi, mengatakan, dengan tantangan global yang semakin kompleks, standar mutu RS di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit tingkat Internasional.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, tapi dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut. Jika rumah sakit tersebut memiliki akreditasi yang baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasaan pasien pun akan semakin meningkat," katanya.
Advertisement
Pentingnya RS Melakukan Akreditasi
Andi mengingatkan bahwa RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Sebab, salah satu dampak jika RS belum akreditasi, tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut---baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
Selain itu, lanjut dia, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.
"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga SDM-nya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada enggak izin praktiknya tidak, ada enggak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.
Lembaga Akreditasi RS
Andi juga menjelaskan bahwa Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.
LAM-KPRS sendiri didirikan oleh Para Pakar Perumahsakitan dan Pakar Pendidikan Kedokteran serta Pendidikan Tenaga Kesehatan Lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga Mutu dan Keselamatan Pasien di rumah sakit.
"Kami berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada di bawah standar atau perlu ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro menambahkan bahwa akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raport-nya rumah sakit.
Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Akreditasi, lanjut dia, juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.
"RS juga harus dinilai secara berkala, apakah dalam perjalanan pelayanannya sudah betul-betul memenuhi standar dan harapan masyarakat atau belum. Maka dari itu, akreditasi RS yang dilaksanakan oleh LAM-KPRS juga akan melakukan pemantauan pasca akreditasi , untuk memastikan sejauh mana implementasi yang dirasakan masyarakat," katanya.
Supriyantoro berharap LAM-KPRS dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pencapaian target pemerintah dalam hal akreditasi rumah sakit.
"Saat ini sudah ada 6 lembaga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan proses akreditasi. LAM-KPRS mengajak lembaga akreditasi yang lain untuk saling berkolaborasi guna memenuhi harapan pemerintah dalam mengejar target tahun 2023 di mana semua RS sudah harus terakreditasi," Supriyantoro menekankan.
Advertisement