Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan pengetatan tambahan menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran.
Advertisement
Mulai dari, pesta tahun baru dan pelaksanaan peribadatan. Selain itu, pemerintah membuka kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," jelasMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari siaran persnya, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi membuat kasus Covid-19 melonjak.
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," katanya.
Muhadjir menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang begitu masif selama libur Nataru. Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi," tutur Muhadjir.
Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Larang Pertemuan Berskala Besar
Pemerintah telah melarang berbagai kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Misalnya, penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun.
"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya, pesta tahun baru. Itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new (tahun baru) di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 18 November 2021.
"Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramau, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan, lalu pawai tahun baru. Itu semua nanti akan dilarang," sambungnya.
Advertisement