Lewati Batas Waktu, Gubernur Diingatkan Segera Tetapkan UMP 2022

Bila ada gubernur yang belum menetapkan UMP 2022 dinilai harus menjadi pertanyaan. Sebab pemerintah sudah memberikan formula yang jelas dalam PP No 36 tahun 2021.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Nov 2021, 10:44 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek Tugu Tenaga Kesehatan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sudirman, Jakarta, Jumat (12/11/2021). Pemerintah kembali menetapkan besaran UMP 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah didesak meminta gubernur atau pemerintah provinsi yang belum memutuskan besaran UMP 2022 segara menetapkan keputusannya. Adapun batas waktu penetapan UMP 2022 pada 20 November 2021.

"Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa hari ini semua Gubernur sudah menetapkan UMP 2022," ujar Anggota Tripartir Nasional, Sarman Simanjorang seperti dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (22/11/2021).

Bila ada gubernur yang belum menetapkan UMP 2022 dinilai harus menjadi pertanyaan. Sebab pemerintah sudah memberikan formula yang jelas dalam PP No 36 tahun 2021.

Jika perlu, pemerintah diminta memberikan sanksi kepada daerah yang belum juga menetapkan besaran upah bagi pekerja di wilayahnya tersebut.

"Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri harus memberikan tegora atau sanksi kepada gubernur yang nyata-nyata sengaja molor menetapkan UMP 2022," tegas Sarman.

Kepada buruh yang hingga kini masih menolak dengan penetapan UMP, dia berharap mereka mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Di mana formula penetapan UMP telah diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formulanya sdh sangat moderat dan ilmiah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tandas Sarman.


Ingat, Karyawan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Digaji dengan Skala Upah Bukan Upah Minimum

Ilustrasi UMP 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan jika stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, bukan upah minimum.

Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip, Minggu (21/22/2021).

Dia mengaku ke depan akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.

Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," jelas dia.

Dia mengingatkan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya