Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania bikin gempar publik lagi setelah wanita bernama Merrina melaporkannya ke Polda Metro Jaya Jakarta soal dugaan penipuan berkedok investasi pulsa hingga fiber optic.
Usai melapor, Merrina yang didampingi kuasa hukum, Herdian Saksono, mengaku mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan namun putri Nia Daniaty tak merespons positif.
Baca Juga
Advertisement
Akibatnya, Merrina mengaku rugi 215 juta rupiah akibat investasi bodong. Meski begitu, pintu damai tetap terbuka mengingat Merrina mengedepankan restorative justice dalam hal ini.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lapor Polisi
“Kita baru buka LP (laporan polisi -red) nih, masih ada cukup waktu berkomunikasi. Ini bukan pengancaman. Ini upaya supaya pihak terduga tidak terbebani lagi oleh ancaman hukukmannya,” kata Herdian Saksono.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (22/11/2021), Merrina dan kuasa hukum mengimbau pihak-pihak yang peduli pada Olivia Nathania membantu menyelesaikan masalah ini.
Advertisement
Sekitar 2 Minggu
“Kalau dari LP ini untuk sampai ke BAP itu biasanya (karena polisi sekarang sudah modernisasi presisi) kurang dari dua minggu pasti sudah diperiksa BAP. Kami harapkan begitu,” ia menyambung.
Dengan kata lain, dalam waktu kurang dari dua minggu, Olivia Nathania harus bisa mengembalikan dana korban yang dikemplang agar laporan polisi berakhir damai. Herdian menyebut jumlah korban sekitar 40 orang.
Punya Cukup Waktu
“Pihak terlapor punya waktu cukup panjang sebetulnya untuk mencoba menyelesaikan walaupun saya tahu pihak terlapor sendiri sudah ada di dalam, sudah ditahan,” beri tahu Herdian Saksono.
Ia mengajak pihak seberang tanggap terhadap laporan polisi ini. Dalam pandangan Herdian, sikap koorperatif Olivia Nathania bisa membuat kasus yang menjeratnya jadi lebih ringan.
Advertisement
Monggo Diselesaikan
“Daripada ditambahi pasalnya dengan… mau enggak mau ini sudah berubah bentuk, dugaan ada tindak pidana pencucian uang pun ada di situ,” paparnya di hadapan awak media.
“Kita enggak mau berandai-andai, jumlahnya enggak banyak kok cuma 215 (juta) monggo diselesaikan,” pungkasnya. Hingga artikel ini disusun, pihak Olivia Nathania belum menyampaikan tanggapan resmi.