Liputan6.com, Baghdad - Kasus pernikahan perempuan berusia 12 tahun di Irak tengah menuai kontroversi dan jadi sorotan.
Pengadilan Irak bahkan menunda sidang hari Minggu untuk mengizinkan seorang pria meresmikan pernikahan secara agama dengan seorang gadis berusia 12 tahun, menurut pengacara dari ibu gadis itu yang menentang pernikahannya.
Aktivis HAM memprotes di luar pengadilan Baghdad dengan spanduk seperti "perkawinan anak di bawah umur adalah kejahatan terhadap masa kanak-kanak", sementara pengacara Marwan Obeidi mengatakan kepada AFP bahwa sidang kasus tersebut telah ditunda hingga 28 November.
Baca Juga
Advertisement
Usia legal untuk menikah di Irak adalah 18 tahun, tetapi dapat diturunkan menjadi 15 tahun dalam kasus persetujuan orangtua atau pengadilan, menurut badan amal Save the Children, seperti dikutip dari The Guardian, Senin (22/11/2021).
"Perkawinan secara agama tidak diizinkan di luar pengadilan sipil atau agama, tetapi jenis pernikahan ini masih terjadi secara teratur dan dapat diformalkan dengan membayar denda kecil," katanya dalam sebuah laporan baru-baru ini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putrinya Diklaim Diculik oleh Sang Ayah
Si ibu, yang menolak untuk disebutkan namanya, mengatakan putrinya Israa telah "diperkosa" dan bahwa ayah gadis itu menculiknya.
Namun, departemen kementerian dalam negeri yang menangani kekerasan terhadap perempuan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah bertemu dengan Israa, ayah dan suaminya, melihat kontrak agama, dan mengatakan dia telah meyakinkan mereka bahwa dia tidak dipaksa.
Pernikahan anak tidak jarang terjadi di daerah konservatif dan pedesaan Irak, serta di negara-negara Arab lainnya.
Reporter: Cindy Damara
Advertisement