Buruh dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Bakal Dapat Gaji di Atas UMP

Pengupahan sesuai UMP hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2021, 12:40 WIB
Buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP dengan besaran rata-rata 1,09 persen untuk lingkup nasional pada 2022.

Sejumlah 26 pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan besaran masing-masing Upah Minimum Provinsi. Termasuk DKI Jakarta, yang hanya mengalami kenaikan Rp 37.749 (1,09 persen) menjadi Rp 4.453.935,536 dari tahun sebelumnya.

Namun begitu, seluruh perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dengan menggunakan skema skala upah. Buruh tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.

Mengutip Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Senin (22/11/2021), pengupahan sesuai UMP hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara bagi pekerja di atas itu, harus menggunakan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan (UMP), yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi kinerja para pekerja secara berjenjang. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Penerapan skala upah pun dibuat untuk mendorong peningkatan produktivitas pekerja. Sehingga bisa memberi manfaat pada peningkatan daya saing perusahaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

ilustrasi by: Wawan

Hukuman

Sejumlah wanita membawa bendera saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hukuman pun bakal dijatuhkan pada perusahaan yang menggaji buruh seniornya sesuai UMP, yakni pidana maksimal 4 tahun dan denda sekitar Rp 100-400 juta.

Kementerian Ketanagakerjaan lantas meminta serikat pekerja maupun masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran ini. Laporan bisa langsung dilayangkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya dibawah UMP, segera laporkan ke kami. Dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerjanya," tegas Indah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya