Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi

Belum selesai dengan kasus penipuan terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali terlibat perkara hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Nov 2021, 13:10 WIB
Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Belum selesai dengan kasus penipuan terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali terlibat perkara hukum. Dia diduga menipu dengan modus investasi.

Kasus ini terbongkar usai salah satu korban membuat laporan terhadap Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya, pada Minggu 21 November 2021 malam.

Penasihat hukum korban, Herdyan Saksono menerangkan, kliennya atas nama Merina adalah seorang pelayan di sebuah restoran. Kepada Herdyan, kliennya mengaku mengenal dekat sosok Nia Daniaty.

Ketika itu, tiba-tiba dihubungi oleh Olivia Nathania pada September 2021 lalu. Kliennya ditawarkan investasi pada bidang pulsa dan fiber optik.

"Kalau kamu investasi nanti ada pembagiannya kayak money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," kata Herdyan saat dihubungi awak media, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Herdyan tak menampik, kliennya termakan iming-iming yang disampaikan oleh Olivia Nathania. Kliennya kemudian berinisiatif mengajak rekan-rekan. Adapun, dalam hal ini kliennya menjadi rekening penampung.

"Di situ klien saya tertarik itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan lah. Gagasan itu akhirnya bilang oh ajak aja temen-temen nya yang bisa ikut tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar dia.

 


Rugi Rp 215 Juta

Herdyan menerangkan, beberapa kliennya mengakui menerima keuntungan dari investasi itu. Namun, tak berlangsung lama.

"Sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil tapi next nya ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," ujar dia.

Akibat kejadian ini, kliennya mengalami kerugian Rp 215 juta. Diakuinya, secara nilai tak begitu besar tapi kejadian ini membuat klien syok. Sebab uang itu bukan hanya milik kliennya saja tapi juga 40 orang lain yang kala itu berinventasi melalui jalur kliennya.

"Kerugian klien saya cuman Rp 40 juta secara pribadi tapi karna dia kumpulin banyak orang itu dia jadi pusing," ujar dia.

Dalam hal ini, Herdyan menyebut, ia membawa bukti berupa percakapan antara kliennya dengan Olivia Nathania. Ada pula bukti transfer dan perjanjian sepihak yang dirangkai oleh Oliviq Nathania.

"Utamanya bukti chat sama bukti transfer ya. Itu tak terbantahkan," ujar dia.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya