Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, bentrokan terjadi antar Organisasi Masyarakat (Ormas) di daerah Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan yang terjadi diduga akibat perebutan kekuasaan lahan itu pun diberikan oleh beberapa media.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan.
Advertisement
Menurutnya, tujuan dari pendirian sebuah Ormas adalah untuk membantu Pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (21/11).
Menurutnya, ketika didapati ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan, Pemerintah berkewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut baik itu untuk pembinaan maupun penertiban.
"Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," lanjutnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, pencabutan izin atas Ormas tersebut dinilai tepat sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri. Terlebih jika memang Ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antar ormas. Tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya," terang Junimart.
Dirinya pun memastikan, tidak satupun ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia. Kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dan lain-lain. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart menyatakan terkait penertiban Ormas yang menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah. Juga dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Polri, dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Ya, pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," ungkap politisi asal Sumatera Utara itu.
(*)