Liputan6.com, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat kecewa atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 hanya 1,71 persen atau sebesar Rp31.135,95. Kecewa dengan kenaikan upah dan menolak penetapan itu, buruh di Jabar mulai mempersiapkan diri menggelar demonstrasi besar-besaran dan aksi mogok kerja.
Baca Juga
Advertisement
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, sebanyak 3.000 buruh yang tergabung dalam KSPSI Jabar akan melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (25/11/2021).
"Yang pasti, teman-teman buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat tanggal 30 November nanti," ucap Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Senin (22/11/2021).
Menurut Roy, aksi demo tidak hanya dilakukan di Bandung, tetapi juga tiap anggota KSPSI yang berada di Jabar akan turun untuk menolak penetapan UMP Jabar 2022.
"Kita akan turun pada tanggal 25, sekitar 3.000-an buruh. Kemudian, 29-30 November kita akan melakukan mogok dengan aksi besar di seluruh Jawa Barat dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK di kota dan kabupaten itu paling lambat 30 November," ungkapnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya. Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/11/2021).
Setiawan mengatakan keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu, juga mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak Pertimbangan PP 36
Menurut Roy, penetapan upah minimum yang berlandaskan kepada PP 36 2021 merupakan turunan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
"PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja. Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah, akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK maka otomatis PP batal," katanya.
Selain itu, Roy menanggapi penetapan UMP dengan formulasi yang dilakukan Pemprov Jabar saat ini belum tepat mengingat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan UU.
"Kita melihat pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menetapkan upah minimum berdasarkan formula itu. Harusnya gubernur Jabar jangan kepedean soal menurut ke pemerintah pusat. Tapi lihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar," ujarnya.
Advertisement