Sunat Perempuan Bisa Hilangkan Hasrat Seksual

Praktik sunat perempuan bisa menghilangkan hasrat bercinta secara total, menyebabkan kelainan seksual, kemandulan hingga kematian.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Nov 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi sunat perempuan Credit: pexels.com/Olenka

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Maria Ulfa memaparkan bahwa praktik pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan bisa berdampak pada berkurangnya hasrat seksual.

Bahkan, hal ini juga bisa menghilangkan hasrat bercinta secara total, menyebabkan kelainan seksual, kemandulan hingga kematian. Hal tersebut diperparah karena alat sunat atau khitan yang digunakan merupakan warisan turun-temurun yang jauh dari steril secara standar kedokteran.

Menurut Maria Ulfa, faktor yang memengaruhi praktik khitan perempuan masih dilaksanakan salah satunya adalah karena perintah agama yang didapatkan dari pengajian-pengajian di sekitar lingkungan masyarakat tersebut berada.

“Oleh karenanya, peran tokoh agama yang dipercaya oleh masyarakat menjadi sangat penting dalam memberikan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dikutip Senin (22/11/2021).


Menzalimi Perempuan

Dalam keterangan yang sama, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nassarudin Umar mengemukakan bahwa tradisi P2GP merupakan sebuah tradisi yang sangat misoginis dan menzalimi perempuan.

Hal tersebut dikarenakan anggapan bahwa perempuan merupakan makhluk monogamis yang harus dibatasi supaya tidak terangsang lebih cepat atau liar, maka dilakukan pemotongan klitoris.

Nassarudin juga merekomendasikan kepada Majelis Ulama untuk mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak lagi melakukan P2GP karena mengakibat dampak negatif bagi perempuan baik secara biologis maupun psikologis. Upaya tersebut senada dengan para ulama Mesir yang telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram bagi praktik tersebut.


Tindak Kriminal

Meneruskan hal tersebut, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, Muhammad Wisam Ichidhr mengungkapkan bahwa di Mesir sunat perempuan merupakan tindakan kriminal secara hukum.

Capaian tersebut dapat diwujudkan berkat muktamar atau simposium yang dilaksanakan para ulama dan wakil organisasi terkait dalam menyikapi sunat perempuan yang marak terjadi di Mesir.

Ketua Pengarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Badriyah Fayumi mengharapkan langkah yang diambil oleh ulama dan pemerintah Mesir tersebut akan mampu ditiru oleh Indonesia.

Bermula dari fikih yang identik dengan perbedaan pendapat, dapat didukung oleh hasil riset kedokteran yang menyatakan kemudaratan P2GP. Dari bukti yang menguatkan tersebut, maka fikih dapat diteruskan menjadi fatwa yang mengikat secara agama.

Kemudian, diwujudkan sebagai peraturan hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mempunyai kekuatan untuk mengikat warga negara Indonesia untuk tidak lagi melakukan praktik P2GP. 


Infografis Kekerasan dalam Pacaran

Infografis Kekerasan dalam Pacaran (liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya