Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau pihak instansi berwenang untuk menelusuri temuan 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).
Dari situ, baru bisa ditentukan apa bentuk hukuman disiplin atau sanksi yang berhak diberikan kepada PNS bandel tersebut.
"Mesti dicek betul melalui proses pemeriksaan yang baik dan penjatuhan disiplinnya akan ditetapkan berdasarkan unsur yang dipenuhi apakah ringan, sedang atau berat. Misalnya dengan sengaja atau tidak sengaja perlu didalami dan cek betul," ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, masing-masing dari PNS penerima bansos akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempatnya bekerja.
"Menurut PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukuman Disiplin
Satya mengatakan, tiap PPK nantinya bakal menentukan tingkat hukuman disiplin yang patut diterima oleh para PNS pengambil jatah bansos tersebut. Adapun bentuk sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Itu (bentuk hukuman disiplin) ditentukan PPK masing-masing instansi," kata Satya.
Adapun bentuk sanksi yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Namun, regulasi tersebut tidak mencantumkan bentuk hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti mengambil jatah bansos.
Advertisement