Ketua LSM Ditangkap Atas Tuduhan Pemerasan

Penangkapan Ketua LSM atas dugaan pemerasan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Nov 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap atas tuduhan pemerasan. Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.

Dia menyampaikan inisial terduga pelaku ialah KPN (36). Adapun, latar belakangnya adalah Ketua dari LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK).

Terduga pelaku ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin sore (22/11/2021).

"Intinya ada penangkapan kaitannya dengan pemerasan. Ada satu orang, dia ini ketuanya," ujar Wisnu.

 


Polisi belum beberkan kronologi pemerasan

Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Wisnu belum bersedia membeberkan secara detail kronologi penangkapan terduga pelaku pemerasan.

"Nanti informasi langsung dari Kapolres," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya