Pendaftaran Program Inkubator Usaha LPDB-KUMKM Diperpanjang, Cek Syaratnya!

Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM rupanya mendapat sambutan baik dari kalangan dunia usaha.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Nov 2021, 09:45 WIB
Pelayan menyiapkan jajanan kekinian di PergiKuliner Festival Kekinian di Supermal Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Festival kuliner tersebut untuk mendongkrak para pelaku UMKM di bidang kuliner agar di masa pandemi mereka dapat kembali menggeliat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM rupanya mendapat sambutan baik dari kalangan dunia usaha. Seiring dengan antusiasme Koperasi dan UMKM, pendaftaran program ini diperpanjang hingga 30 November 2021.

Sebelumnya, LPDB-KUMKM mengumumkan pendaftaran dibuka pada tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan 19 November 2021 pukul 23.59 WIB. Namun, pendaftaran tersebut akhirnya diperpanjang hingga 30 november 2021.

“#InkubatorWirausahaLPDBKUMKM mendapatkan perhatian yang sangat baik dari seluruh #SobatDagulir se-Indonesia. Bersamaan dengan antusiasme Sobat, muncul berbagai pertanyaan mengenai persyaratan untuk bergabung ke dalam program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM,” tulis keterangan @lpdb.kumkm, Selasa (23/11/2021).

Oleh sebab itu, LPDB-KUMKM membuka sesi pertanyaan atau Frequently Asked Question (FAQ) seputar program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat

Pengunjung membeli jajanan kekinian di PergiKuliner Festival Kekinian di Supermal Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Festival kuliner tersebut untuk mendongkrak para pelaku UMKM di bidang kuliner agar di masa pandemi mereka dapat kembali menggeliat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Syarat utama, Badan inkubator yang hendak bergabung ke dalam program inkubator wirausaha LPDB-KUMKM periode tahun 2022 Wajib memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator. Kemudian harus memiliki sumber daya manusia yang profesional;

Lalu, memiliki sarana dan prasarana yang memadai; memiliki kurikulum inkubasi; memiliki sumber pendanaan yang sah; mendapatkan pengantar atau keterangan dari Dinas setempat yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM; memiliki status kepemilikan kantor yang jelas;

Serta, memiliki pengalaman melakukan inkubasi kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan minimal 1 tahun, apabila calon Lembaga Inkubator bukan berbentuk Koperasi atau bukan di bawah naungan Koperasi; dan bersedia menerima segala keputusan hasil seleksi dari LPDB-KUMKM.

 


Cara Daftar

Pengunjung berjalan di PergiKuliner Festival Kekinian di Supermal Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Festival kuliner tersebut untuk mendongkrak para pelaku UMKM di bidang kuliner agar di masa pandemi mereka dapat kembali menggeliat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut cara memiliki tanda daftar lembaga inkubator:

Pertama, untuk mendapatkan tanda daftar, Anda dapat melakukan registrasi pada web Sipensi di portal berikut ini www.sipensi-inkubator-kumkm.com.

Kedua, pada laman web klik tanda “Daftar” lalu Anda akan diarahkan ke laman pengisian form informasi diri untuk dilengkapi. Harap isi form yang dibutuhkan dengan lengkap lalu klik tanda “Kirim Pendaftaran”.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya