Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, 36 juta jiwa dari total kematian akibat penyakit tidak menular (71 persen) disebabkan oleh asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan daftar 10 penyakit paru penyebab kematian tertinggi di dunia. Dalam daftar tersebut, PPOK menempati peringkat ketiga dengan jumlah kematian 3.220.000.
Advertisement
“Di 2020 Global Initiative for Chronic Obstructive Lung Disease (GOLD) memperkirakan secara epidemiologi di 2060 nanti angka prevalensi PPOK akan terus meningkat karena meningkatnya jumlah orang yang merokok,” kata Dante dalam seminar daring Kementerian Kesehatan, Selasa (23/11/2021).
Sedang, menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 prevalensi PPOK di Indonesia mencapai 3,7 persen atau 9,2 juta jiwa.
Dapat Dicegah dan Diobati
Dante menambahkan, PPOK adalah penyakit yang tidak menular. Penyakit ini juga dapat dicegah dan diobati.
“Sehingga tatalaksana penyakitnya dapat lebih diupayakan pada pencegahan perburukan gejala maupun fungsi paru. Ini dikarenakan adanya korelasi erat antara paparan partikel atau gas berbahaya yang signifikan dan meningkatkan respons inflamasi kronik pada saluran napas dan jaringan paru.”
Partikel berbahaya yang sering menyebabkan PPOK adalah asap rokok, polusi, bahan kimia di tempat kerja, asap dapur dan sebagainya.
Advertisement
Jumlah Perokok Tinggi
Riskesdas juga menunjukkan bahwa jumlah perokok di Indonesia masih sangat tinggi, lanjut Dante. Jumlah ini mencapai lebih kurang 33,8 persen atau 1 dari 3 orang di Indonesia merokok.
“Ini memberikan kontribusi besar pada kejadian PPOK. Perokok pria berjumlah 63 persen atau 2 dari 3 pria di Indonesia adalah perokok.”
Peningkatan prevalensi merokok cenderung lebih tinggi pada usia remaja yakni 10 sampai 18 tahun sekitar 7,2 persen. Jumlah ini naik jadi 9,1 persen di 2018 atau hampir 1 dari 10 anak di Indonesia adalah perokok.
“Jika kebiasaan merokok diteruskan selama bertahun-tahun maka risiko PPOK dapat terjadi di usia dewasa atau di usia produktif. Sehingga, implikasi kesehatan dapat terhambat dengan adanya paparan rokok pada anak. Ini masih menjadi PR bersama,” pungkasnya.
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Advertisement