Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Virus Corona COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Tito meminta mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.
Aturan baru ini juga meminta diterapkannya protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T yaitu testing, tracing, treatment.
Tito juga meminta percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Mendagri juga menyarankan dilakukannya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, dan adanya pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pulang Kampung
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.
Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Sementara bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi.
Bila saat perjalanan mereka dites positif COVID-19, maka disarankan segera menjalani karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Aturan baru ini juga meminta dilaksanakannya pengetatan dan prokes di 3 (tiga) tempat umum, yaitu gereja/tempat-tempat ibadah pada saat perayaan Natal, Pusat Perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Pengawasan prokes itu tentunya sejalan dengan kebijakan pada Pelaksanaan PPKM level 3.
Advertisement