Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya aturan yang melarang dosen menerima hadiah dari mahasiswa. Sebab hal tersebut dinilai sebagai bagian dari tindakan rasuah.
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Menurut Alex, Singapura telah melarang dosen untuk menerima hadiah dan melabeli tindakan tersebut sebagai bagian dari korupsi. Dia berharap Indonesia dapat menerapkan penegakan aturan serupa.
"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," jelas dia.
Tingkatkan Mutu Pendidikan
Alex meyakini aturan tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yakni salah satunya dengan meminimalisir ketidakadilan yang terjadi dalam proses mengajar, efek dari dosen yang menerima hadiah.
"Boleh tidak? (menerima hadiah)," Alex menandaskan.
Advertisement