KPK Usul Ada Aturan Melarang Dosen Terima Hadiah dari Mahasiswa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya aturan yang melarang dosen menerima hadiah dari mahasiswa. Sebab hal tersebut dinilai sebagai bagian dari tindakan rasuah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2021, 11:49 WIB
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya aturan yang melarang dosen menerima hadiah dari mahasiswa. Sebab hal tersebut dinilai sebagai bagian dari tindakan rasuah.

"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Menurut Alex, Singapura telah melarang dosen untuk menerima hadiah dan melabeli tindakan tersebut sebagai bagian dari korupsi. Dia berharap Indonesia dapat menerapkan penegakan aturan serupa.

"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," jelas dia.


Tingkatkan Mutu Pendidikan

Alex meyakini aturan tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yakni salah satunya dengan meminimalisir ketidakadilan yang terjadi dalam proses mengajar, efek dari dosen yang menerima hadiah.

"Boleh tidak? (menerima hadiah)," Alex menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya