Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 atas kejahatannya.
Advertisement
"Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, Aim Salim Nursaleh di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Tersangka HI diduga melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka diduga melakukan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Faktur tersebut digunakan melalui PT BUL selama kurun waktu 2011-2012," kata dia.
Atas perbuatan tersebut tersangka HI disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berkas Lengkap
Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.
"Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah di tangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22," kata dia.
Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan terkait rantai penerbit dan atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui mekanisme penelusuran alur transaksi.
Saat ini pihaknya juga tengah menuntaskan kasus sejenis yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement