Indonesia Dapat Predikat Negara dengan Proses Perizinan Berbelit-belit

Sulitnya proses perizinan menjadi salah satu penyebab investasi mangrak selama 6 tahun sebesar Rp 708 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Nov 2021, 13:10 WIB
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi Republik Indonesia/Kepala BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa lembaga di dunia di 2020 menobatkan Indonesia sebagai negara dengan proses perizinan investasi yang berbelit-belit. Oleh karena itulah, Pemerintah menghadirkan Undang-undang Cipta Kerja untuk mempermudah proses perizinan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam Economic Outlook Prospek Investasi 2022, Selasa (23/11/2021).

“Harus kita akui tahun 2020 pernah kita dinobatkan sebagai negara yang nomor pertama mengurus perizinan berbelit-belit di dunia oleh beberapa lembaga dunia,” kata Bahlil.

Selain itu, sulitnya proses perizinan juga menjadi salah satu penyebab investasi mangrak selama 6 tahun sebesar Rp 708 triliun. Namun, berkat UU Cipta Kerja kini investasi tersebut sudah terealisasi sebesar 73 persen atau setara Rp 517,6 triliun yang merupakan nilai potensial investasi yang telah difasilitasi.

“Saya menceritakan kembali tentang investasi mangkrak, dulu waktu saya masuk menjadi kepala BKPM itu ada Rp 708 triliun investasi mangkrak. Karena mangkrak ternyata ini izin tumpang tindih, ego sektoral, kondisi lapangan pemain. Nah setelah kita tata sekarang sudah mencapai 73 persen,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kebutuhan Investor

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberi sambutan pada pembukaan Diklatda HIPMI Jaya 2021 di Jakarta, Kamis (23/9/2021). Diklat yang dihadiri sekitar 300 anggota dan pengurus diharapkan dapat menciptakan pengusaha yang tangguh, profesional dan negarawan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Bahlil menegaskan, sebenarnya yang dibutuhkan investor itu hanya 4 hal diantaranya transparansi, efisiensi, kecepatan dan kepastian. Namun, memang 4 hal itu sulit didapatkan. Tapi sejak hadirnya undang-undang Cipta kerja, segala persoalan tersebut dapat diatasi secara bertahap.

“Memang di Indonesia ini 4 hal susah. Dulu pas saya jadi pengusaha kalau saya urus izin hanya Tuhan yang tahu kapan itu izin keluar. Kalau kita urus izin di Kementerian lembaga di Republik Indonesia dulunya kita tidak tahu berapa lama, luar biasa persoalannya dengan lahirnya undang-undang ciptakerja yang ada itu insya Allah akan memudahkan kita semua,” kata Bahlil.

Tentunya, dengan menciptakan proses perizinan yang mudah, dia optimis bisa memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian Indonesia. Hal itu terbukti dengan realisasi investasi periode Januari-September 2021 sudah mencapai Rp 659,4 triliun setara 73,3 persen dari target investasi sebesar Rp 900 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya