Liputan6.com, Jakarta - Salah satu notaris yang terlibat kasus dugaan mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, berinisial ER menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, ER yang telah berstatus tersangka dugaan mafia tanah itu menyerahkan diri ke polisi dengan ditemani Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga
Advertisement
"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus, Selasa (23/11/2021).
Penyerahan diri ER membuat polisi batal memasukkan notaris tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Sekarang datang, sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," ujar Petrus.
Akan Dijadikan Buron
Sebelumnya, kepolisian berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk ER, salah satu notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan pemeran Nirina Zubir beserta keluarga.
"Iya nanti akan kami terbitkan [DPO]," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
ER sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Petrus meminta supaya ER dapat bersikap kooperatif.
"Untuk ER, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," imbaunya.
Advertisement