ER, Notaris di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Polisi sempat berencana menjadikan ER sebagai DPO kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, namun dia akhirnya menyerahkan diri dengan ditemani Ketua Ikatan PPAT ke Mapolda Metro Jaya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Nov 2021, 13:17 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu notaris yang terlibat kasus dugaan mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, berinisial ER menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021). 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, ER yang telah berstatus tersangka dugaan mafia tanah itu menyerahkan diri ke polisi dengan ditemani Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus, Selasa (23/11/2021). 

Penyerahan diri ER membuat polisi batal memasukkan notaris tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

"Sekarang datang, sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," ujar Petrus.


Akan Dijadikan Buron

Sebelumnya, kepolisian berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk ER, salah satu notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan pemeran Nirina Zubir beserta keluarga.

"Iya nanti akan kami terbitkan [DPO]," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

ER sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Petrus meminta supaya ER dapat bersikap kooperatif.

"Untuk ER, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," imbaunya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya