Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Buruh Geruduk Kantor Wali Kota Bandung

Sejumlah elemen buruh yang berasal dari Kota Bandung berunjuk rasa di kantor Wali Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Nov 2021, 16:00 WIB
Sejumlah elemen buruh yang berasal dari Kota Bandung berunjuk rasa menuntut kenaikan upah di kantor Wali Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah elemen buruh yang berasal dari Kota Bandung berunjuk rasa di kantor Wali Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). Para buruh menuntut Oded M. Danial menaikkan upah Kota Bandung naik 10 persen di tahun 2022.

Puluhan massa menggelar unjuk rasa di Jalan Wastukencana. Mereka menggunakan pengeras suara para buruh melakukan orasi dengan membawa sejumlah spanduk dan bendera yang berisi tuntutan para buruh terhadap pemerintah.

“Kami perwakilan serikat buruh di tingkat DPC ingin memastikan dan menyampaikan kepada Wali Kota Bandung bahwa kondisi upah ini harus serius oleh Pemerintah Kota Bandung. Kita mengusulkan kenaikan upah upah Kota Bandung 2022 sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu,” kata perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan.

Selain itu, para buruh juga mengkritisi keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun lalu. Hermawan menilai, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh.

“Masa naik Cuma Rp30 ribu, cukup untuk apa? Masker aja sudah berapa?,” cetusnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, Oded tidak sedang berada di Balai Kota. Hermawan pun menegaskan pihaknya akan tetap bertahan.

“Karena wali kota tidak ada, kita tunggu sampai jam 12 malam. Kalau sampai jam 12 malam tidak ada dan tidak keluar rekomendasi dari wali kota, besok kami pastikan hadir lagi di Balai Kota dengan eskalasi massa yang lebih besar lagi,” katanya.

Herman berharap Pemkot Bandung merekomendasikan UMK 2022 naik 10 persen dari upah yang lama. Selain itu, ia meminta Oder untuk melihat kondisi secara objektif di lapangan.

"Jangan hanya takutnya dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, takut ada sanksi pemerintah. Harus berpikir pada kondisi yang ada,” ungkapnya.

Hermawan mengakui massa aksi hari ini masih sedikit. Namun, massa aksi akan datang lagi besok dengan jumlah lebih banyak untuk memastikan aspirasi mereka didengar wali kota.

“Kami akan all out tanggal 25, kami lumpuhkan Kota Bandung. Seluruh buruh di Kota Bandung kita pastikan turun ke jalan sama-sama apalagi ada momentum menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” tututnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Putuskan UMK dalam Waktu Dekat

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyerukan sepuluh tuntutan rakyat (sepultura) dalam rangka memperingati ulang tahun World Federation of Trade Unions (WFTU) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/10/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan Pemkot Bandung belum memutuskan UMK 2022. Dewan Pengupahan saat ini masih melakukan pembahasan untuk kemudian akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disetujui.

“Jadi, saya belum bisa menyampaikan secara langsung. Tunggu dulu lah karena saya harus berkoordinasi dengan pak wali kota. Aspirasi ini ya akan kita sampaikan hak mereka juga untuk menyampaikan aspirasi ini,” ucap Arief.

Arief menuturkan, Dewan Pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan aspirasi para buruh yang meminta penetapan UMK tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Arief menilai itu hal yang wajar.

“Sekarang masih proses. Kemungkinan baru sekitar Rabu sore. Pasti ada kenaikan, saya harus lihat dulu perhitungannya,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya