Berkas Lengkap, Kasus Penusukan TNI di Depok Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyatakan berkas kasus penusukan anggota TNI dan seorang warga sipil, lengkap secara formil dan materil.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 23 Nov 2021, 15:47 WIB
Jaksa saat memeriksa pemberkasan terhadap kasus penusukan anggota TNI hingga meninggal dunia. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyatakan berkas kasus penusukan anggota TNI dan seorang warga sipil, lengkap secara formil dan materil. Berkas dan tersangka telah diserahkan polisi ke Kejari Depok.

Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, kasus ini pun segera disidang.  

"Nantinya akan ada tiga Jaksa Penuntut Umum yang telah disiapkan untuk melakukan persidangan," ujar Andi, Depok, Selasa (23/11/2021). 

Menurut dia, penunjukan tiga jaksa penuntut umum ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2, terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan Ramdhan. Kejari Kota Depok telah menahan tersangka di rumah tahanan negara.

"Tersangka sekarang ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani proses penuntutan," jelas Andi.  

Andi mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah menerima tersangka Ivan dari penyidik polres metro Depok. Selain tersangka, Kejari Kota Depok menerima sejumlah bukti yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap kedua korban.

"Barang bukti yang diterima berupa pisau yang digunakan untuk menusuk anggota TNI hingga meninggal dunia," ungkap Andi.

Andi menuturkan, Kejari Kota Depok mendakwakan tiga pasal ke Ivan Viktor Dethan dalam pasal penusukan TNI tersebut. Pasal yang didakwakan yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat tiga KUHP dan Pasal 351 ayat satu KUHP.

"Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Andi.

 

 


Aksi Spontan

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap terhadap pelaku penusukan. Pelaku mengaku tidak mengenal korban yang saat itu berada di lokasi perkelahian antara M dan A di Jalan Patombak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Pelaku merupakan rekan dari inisial M dan mengira anggota TNI Sertu Yordan Lopo yang tengah melerai perkelahian merupakan rekan dari A.

"Pelaku ini secara spontan menusuk korban yang dikiranya rekan dari A yang juga mengalami luka di bagian paha," ujar Imran, Jumat (24/9/2021).

Imran mengungkapkan, Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku ini terancam 15 tahun penjara," tegas Imran.

Imran mengatakan, motif penusukan karena emosi sehingga secara spontan menusuk korban. Pelaku telah mempersiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya setelah mendapat informasi rekannya terlibat keributan.

"Pelaku ini membantu M karena rasa solidaritas karena satu suku," ucap Imran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya