Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 akan diterapkan pemerintah.
PPKM Level 3 tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penularan kasus Covid-19.
Pemerintah pun menyiapkan sejumlah aturan. Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendgari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga
Advertisement
Dalam aturan tersebut, salah satunya Pemerintah melarang perayaan tahun baru baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk pawai dan arak-arakan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian kutipan Inmendagri 62/2021.
Dalam Inmendagri ini, masyarakat dianjurkan melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di rumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Masyarakat juga disarankan mengantisipasi potensi bencana Hidrometeorologi di wilayah tempat tinggal masing-masing, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi (BMKG).
Berikut aturan lengkap penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Ibadah Natal Dilakukan Hybrid
Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Level tiga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendgari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Pada aturan kedua, diatur mengenai pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Pada poin A, gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian kutipan dari Inmendagri 62.
Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja," tulis kutipan dari Inmendagri 62.
Advertisement
2. Larang Perayaan dan Pawai Tahun Baru 2022
Inmengari 62 juga mengatur mengenai pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 selama PPKM level 3.
Pemerintah melarang perayaan tahun baru baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk pawai dan arak-arakan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian kutipan Inmendagri 62/2021.
Pemerintah juga mengimbau agar warga menikmati malam pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kutipan Imendagri.
3. Antisipasi Bencana
Imbauan untuk di rumah saja diatur Inmendagri untuk mengatisipasi bencana saat musim penghujan seperti saat ini.
"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," demikian kutipan Inmendagri 62.
Advertisement
4. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Diperpanjang
Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan saat Nataru 2022. Yakni seperti halnya memperpanjang waktu operasional pusat perbelanjaan ataupun mal.
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total," bunyi Inmendagri tersebut.
Lalu, untuk pembukaan bioskop dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Ganjil-Genap Diberlakukan di Tempat Wisata
Dalam aturan tersebut pula akan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata selama periode libur Nataru.
Aturan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021, menyebutkan bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," tulis Inmendagri.
Selain itu, protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) juga disarankan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Advertisement
6. Kembali Aktifkan Satgas Covid-19 Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Covid-19 pada saat Nataru 2022. Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.
Selama periode Nataru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Tito meminta mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.
Aturan baru ini juga meminta diterapkannya protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T yaitu testing, tracing, treatment.
7. Genjot Vaksinasi, Larang Mudik
Tito juga meminta percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Tito juga menyarankan dilakukannya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, dan adanya pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.
Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Sementara bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi.
Bila saat perjalanan mereka dites positif Covid-19, maka disarankan segera menjalani karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Advertisement