Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.
"Kalau soal proses hukum kan memang sudah lama, sudah ada Undang-Undang. Kami juga diatur oleh Undang-Undang kalau nggak salah nomor 31 ya, betul 31. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur Undang-Undang, sedangkan peradilan umum pun juga," tutur Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Andika menegaskan, TNI wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Termasuk soal pemeriksaan terhadap prajurit yang terlibat dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"Mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau memang diperlukan kan selama ini memang sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan," jelas Andika.
Bunyi Aturan Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI
Sebelumnya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al, Selasa (23/11/2021), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Advertisement