Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga berinisial DR di Bantul, DIY, menjual perabotan rumah milik orangtuanya dengan harga murah. Parahnya, uang hasil penjualan itu digunakannya untuk foya-foya bersama teman perempuannya. Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Heru menyebut, barang-barang yang dijual antara lain genting rumah, lemari, empat kursi panjang, dan lain sebagainya, dengan total kerugian mencapai Rp24 juta.
Heru mengatakan, DR dapat leluasa menjual perabotan mulai dari lemari hingga genteng karena Pariyem yang juga ibu pelaku, selama ini tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul. Pelaku DR kini sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya dijerat dengan 367 KUHP, tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Anak Gugat Ibu Kandung Perkara Warisan Tanah
Dua anak di Boyolali tega menggugat ibu kandungnya sendiri terkait hibah tanah. Humas PN Boyolali Toni Yoga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Toni menyebut, gugatan itu muncul diawali adanya warisan dari ibu kepada anak-anaknya. Dua orang anak penggugat mengajukan gugatan menuntut pembatalan hibah tersebut.
Kasus gugatan ini sendiri sudah masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali pada September 2021. Kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Boyolali. Kasus ini berlanjut ke persidangan karena proses mediasi gagal menemui kesepakatan. Banyak pihak sebenarnya sudah memberi kesempatan untuk melakukan mediasi, namun selalu gagal dan akhirnya dilanjutkan ke proses persidangan.
Advertisement
Pria di Bali Aniaya Istri Siri hingga Tewas
Seorang pria di Bali berinisial S (39) menganiaya istri sirinya hingga meninggal dunia. Kejadian itu dilakukannya usai pesta minuman keras. Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto membenarkan adanya peristiwa itu. S kini telah diamankan ke rumah tahanan Polsek Celukan Bawang mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Andrian mengatakan, penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial SI (41) itu terjadi pada Selasa (23/11/2021) tengah malam di sebuah warung di Kecamatan Gerogak, Buleleng. Pelaku sebelum bertemu korban tengah asyik pesta miras bersama dua orang temannya. Korban dan pelaku kemudian terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku memukul kepala korban berulang kali. Usai kejadian itu, pelaku S lalu menyerahkan diri ke kantor polisi.