Liputan6.com, Tangerang - Polres Metro Tangerang menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan antar-organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terjadi di Jalan Raden Fatah RT 03/RW 06, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat malam, 19 November 2021 lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tu merupakan anggota ormas dari Pemuda Pancasila (PP).
Baca Juga
Advertisement
"Iya, ada dua orang, keduanya dari PP," kata Abdul saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (23/11/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam (sajam) dan terlibat dalam bentrokan tersebut.
Sementara, menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kasus ini masih akan terus diselidiki. Pasalnya, terdapat lima orang dari masing-masing ormas dan satu tukang parkir yang menjadi korban dalam bentrokan ini.
"Kejadian itu memakan korban 5 orang dari kedua belah pihak. Kemudian satu masyarakat tidak tahu menahu jadi korban. Yang masyarakat umum ini tukang parkir," beber Kapolres.
Sejauh ini, sudah ada 10 orang dari PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang diamankan polisi. Deonijiu tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dalam kasus bentrokan tersebut.
"Dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan dari Polres sendiri juga diberikan instruksi dari Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku pelaku dari FBR juga," tegasnya.
Dua tersangka tersebut, kata Deonijiu, disangkakan dengan pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Tak Mencerminkan Ormas, tapi Preman
Dia mengatakan perilaku yang dilakukan oleh ormas tersebut telah meresahkan masyarakat. Menurutnya, yang mereka lakukan tak mencerminkan sebagai ormas, melainkan preman.
"Kalau perilaku yang meresahkan masyarakat, bahkan melukai masyarakat kemudian membahayakan orang lain itu adalah perbuatan seperti preman. Ini yang kita tindak tegas," tegasnya.
Advertisement